Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ruas jalan di Jakarta, Sabtu (21/8/2021). Aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum. 

- Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.

4. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19

Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2, Berlaku hingga 20 September 2021

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” kata Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga, lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas