Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayahnya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperjanjang kembali oleh pemerintah.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayahnya
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperpanjang (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 di dalam artikel ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 2 dan 3 diperjanjang kembali oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 dimulai dari 13 September 2021 hingga 20 September 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Senin (13/9/2021).

Luhut mengatakan, PPKM ini akan terus diperpanjang sampai Covid-19 dapat terkendali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 3 Diperpanjang hingga 20 September 2021, Inilah Aturan Lengkapnya

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 yang dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 :

a. DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

Wilayah level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas