Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhie Massardi Sindir Mantan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M. Massardi soroti posisi Basari yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Sentul City Tbk. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Adhie Massardi Sindir Mantan Pimpinan KPK Basaria Panjaitan 
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Founder Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dikritik oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi.

Kritikan muncul pascadiketahui Basari saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Sentul City Tbk. 

Adhie mengatakan patut dicurigai ada sesuatu dengan penunjukkan Basaria sebagai Preskom PT Sentul City.

Sebab rekam jejak perusahaan itu menunjukkan pernah menjadi pesakitan KPK. 

Baca juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Dapatkan Lahan di Bojong Koneng dari Seorang Narapidana

Diketahui, saat Basaria menjadi pimpinan KPK, bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng berurusan dengan lembaga antirasuah. 

Swie Teng kala itu diganjar 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin guna memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor (2015).

"Masalahnya, perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengolahan lahan ini dalam menjalankan usahanya terindikasi pernah melawan hukum dan semena-mena, terutama dalam membebaskan lahan milik rakyat,” kata Adhie, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/9).

Berita Rekomendasi

"Tempat Basaria menjadi Preskom adalah perusahaan yang pernah menjadi pesakitannya KPK. Nah kemudian eks wakil ketua KPK bisa masuk kesitu kan kemungkinan besar ada sesuatu dibalik itu. Apakah ada permainan di dalam situ, mungkin saja terjadi," imbuhnya. 

Sembilan orang saksi dihadirkan langsung dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/10/2014). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 saksi, satu saksi yaitu pengusaha, Kwee Cahyadi Kumala dihadirkan lebih awal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sembilan orang saksi dihadirkan langsung dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/10/2014). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 10 saksi, satu saksi yaitu pengusaha, Kwee Cahyadi Kumala dihadirkan lebih awal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Guna memastikan ada tidaknya patgulipat terkait masuknya Basaria di PT Sentul City, Adhie mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelidiki hal tersebut. 

Meski Basaria sudah berstatus sebagai mantan pimpinan KPK, Dewas KPK disebut masih bisa bertindak lantaran hal ini memiliki implikasi terhadap integritas institusi terdahulu yang berkaitan dengan Basari yakni KPK

"Nah karena ini menyangkut integritas KPK sebagai institusi maka Dewas KPK punya otoritas untuk memeriksa Basaria Panjaitan meski dia sudah bukan pimpinan lagi. Karena kalau mantan pejabat tinggi suatu lembaga itu akan tetap membawa integritas institusi terdahulunya. Karena itu secara moral dan etika masih dalam kontrol Dewas KPK," ucapnya. 

Di sisi lain, Adhie memiliki pandangan bahwa semua mantan pimpinan KPK jika sudah habis masa jabatannya dinilai tidak etis untuk bekerja di sektor swasta maupun perusahaan pelat merah. 

Menurutnya, harus ada masa transisi sebelum yang bersangkutan benar-benar terjun ke sektor swasta ataupun perusahaan pelat merah.

Dalam kurun waktu itu, Adhie memaparkan seharusnya mantan pimpinan KPK hanya menjadi pengajar ataupun penasehat KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas