Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung Pengetatan Pintu Masuk Negara Harus Dibarengi Pengawasan WNA

Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat, implementasinya harus konsisten.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Dukung Pengetatan Pintu Masuk Negara Harus Dibarengi Pengawasan WNA
Freepik
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah menutup beberapa bandar udara dan memperketat persyaratan warga negara asing yang masuk ke Indonesia mendapat dukungan dari parlemen.

Kebijakan itu diharapkan bisa mencegah risiko penularan Covid-19 varian baru.

"Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat, hanya implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat," kata Anggota Komisi IX DPR Nurhadi dalam pernyataannya Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door pada 30 Ribu Masyarakat Aceh

Diketahui pemerintah menutup pintu masuk kedatangan mancanegara. 

Kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. 

Selain itu, para pendatang dari mancanegara wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari. 

Baca juga: Klaim Penanganan Covid-19 Indonesia Terbaik di Dunia, Kemenkes: Kita Bisa Turunkan Kasus -58%

Nurhadi meminta kebijakan itu berlaku maksimal.

BERITA TERKAIT

Jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko. 

Dia sepakat kebijakan pemerintah itu akan mempengaruhi bisnis di sektor penerbangan. 

"Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," ujar Nurhadi.

Baca juga: Kemenkes: Virus di Indonesia 98 Persen Varian Delta

Menurut Nurhadi, saat ini kondisi beberapa daerah membaik.

Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus Covid-19

Beberapa pekan lalu, banyak daerah berstatus level 4, sekarang turun menjadi level 3, bahkan level 2 dan level 1. 

Nurhadi menilai, penurunan kasus antara lain karena kebijakan PPKM.

"Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," katanya.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta

Tapi, kebijakan pemerintah tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia.

Nurhadi berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Dia menegaskan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Indonesia akan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona," ujar Nurhadi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas