Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PDPDE

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PDPDE
Azka/man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin saat rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro dan Direktur LBM Eijkman Amin Soebandrio di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).

"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Supardi menerangkan Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.

Sebaliknya, ia menjelaskan Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Iya langsung ditahan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus BUMD PDPDE

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak (KOMPAS.COM)

AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014. 

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas