Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini

Kartu PraKerja gelombang ke-21 dibuka Kamis (16/9/2021) hari ini. Berikut cara daftar beserta cara isi data diri dan ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini
IG @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 21 dbuka 

- Orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)

Berita lain terkait Akun Kartu PraKerja

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas