Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini

Kartu PraKerja gelombang ke-21 dibuka Kamis (16/9/2021) hari ini. Berikut cara daftar beserta cara isi data diri dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini
IG @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 21 dbuka 

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh.

- Orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)

Berita lain terkait Akun Kartu PraKerja

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas