Link Daftar Kartu PraKerja Gelombang 21, Isi Data Diri dan Simak Ketentuan Berikut Ini
Kartu PraKerja gelombang ke-21 dibuka Kamis (16/9/2021) hari ini. Berikut cara daftar beserta cara isi data diri dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh.
- Orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Tak Pernah Lolos Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar? Simak Penyebab dan Tipsnya
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)
Berita lain terkait Akun Kartu PraKerja
Berita Rekomendasi