Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Dimulai 26 September 2021
Seleksi kompetensi PPPK non-guru ini akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berlangsung bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menyusul hal tersebut, para pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kementerian PANRB juga akan segera melangsungkan seleksi kompetensi pada 26 September 2021 hingga 23 Oktober 2021 nanti.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/158/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.
"Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Kantor Regional dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di 16 provinsi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Seleksi kompetensi PPPK non-guru ini akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Hasil seleksi CAT juga dapat dilihat secara langsung melalui media online streaming dan tautan yang akan dibagikan sebelum seleksi berlangsung.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya Berikut
Dalam pelaksanaannya nanti, para peserta diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer secara berkala.
Peserta ujian juga diminta membawa kelengkapan dokumen seperti Kartu Peserta Ujian, e-KTP, sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi yang berlokasi di Jawa, Madura, dan Bali, Formulir Deklarasi Sehat, serta hasil tes usap negatif/non-reaktif dari RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Perlu digarisbawahi bahwa sertifikat vaksin tersebut dikecualikan bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
Bagi peserta dengan kondisi yang disebutkan, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Sementara itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, wajib melaporkan kepada panitia melalui WhatsApp di 0896-7735-7088.
Sertakan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil tes usap RT-PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, paling lambat H-1 sebelum ujian.
"BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi," ujar poin lain pada surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut.
Selain itu, peserta juga diimbau untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujiannya.
Terkait pakaian, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab warna hitam (bagi pengguna jilbab), serta sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Peserta juga diminta untuk aktif dan teliti dalam membaca serta memahami informasi yang disampaikan.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," demikian isi surat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.