Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8.755 Peserta Ikut Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021

jumlah pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Kemendagri mengalami peningkatan. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 8.755 Peserta Ikut Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rahajeng Purwianti mengungkapkan, jumlah pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Kemendagri mengalami peningkatan. 

Padahal, kebutuhan PNS tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibanding pada seleksi CPNS 2019.

“Ternyata animo peserta untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri itu terdapat kenaikan,” kata Rahajeng saat mengikuti Talk Show Sobat BPSDM, Jumat (17/9/2021).

Rahajeng menuturkan, pada tahun ini jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 8.755 orang. 

Mereka bakal mengikuti seleksi untuk menempati kebutuhan PNS Kemendagri pada 2021 sebanyak 197 orang. 

Jumlah pendaftar itu lebih banyak, dibanding gelaran seleksi pada 2019 yang hanya mencapai angka 8.513 orang. 

Padahal, menurut ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pada 2019 kebutuhan PNS Kemendagri sebanyak 370 orang.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Dari jumlah pendaftar tersebut, peserta yang lolos seleksi administrasi yakni sebanyak 6.286 orang. 

Mereka kemudian berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Kemendagri dan 13 kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk pelaksaan di kantor BPSDM Kemendagri, saat ini tengah berlangsung dari 13 hingga 23 September 2021.

Di lain sisi, Rahajeng menjelaskan, pelaksanaan SKD di titik lokasi mandiri BPSDM Kemendagri digelar dengan disiplin protokol kesehatan

Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Kepala BKN maupun Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Sehingga bagi peserta ini memang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan,” kata Rahajeng.

Rahajeng membeberkan, sejumlah ketentuan yang diwajibkan penyelanggara kepada para peserta SKD. 

Selain menjaga jarak, mengenakan masker tiga lapis, dan pelindung wajah, peserta yang hendak mengikuti seleksi SKD diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19. 

Bagi peserta yang berasal dari luar daerah Jawa, Bali, dan Madura harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Peserta juga wajib membawa form deklarasi sehat yang telah diisi. Kemudian peserta dianjurkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Saat hendak memasuki ruangan, peserta bakal diukur suhu tubuhnya terlebih dulu. 

Bila hasilnya melebihi 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di ruangan berbeda. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang terkonfirmasi positif, tetapi mendapat rekomendasi dokter untuk bisa mengikuti SKD. 

“Jadi kita siapkan ruangan yang terpisah, yang tidak bersamaan dengan teman-teman yang sedang dalam kondisi sehat,” ujar Rahajeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas