Alex Noerdin Tersangka, MKD DPR RI: Kami Tidak Akan Mengintervensi Kejaksaan
Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota DPR RI dari Golkar Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Mantan gubernur Sumsel dua periode itu terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hukum tetap terkait status tersangka anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin.
Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Kantor PT PDPDE Gas di Jakarta Kini Tak Lagi Beroperasi
DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.
Dia memastikan MKD tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.
"Kami menghormat proses hukum di kejaksaan, dan pastikan tidak akan mengintervensi," ujarnya.
Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (16/9/2021).
Tribunnews pun mencoba mendatangi kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta.
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas memiliki kantor di Jakarta.
PT PDPDE Gas dalam situs itu dituliskan berkantor di Office Park Thamrin Residence Blok B 07-08, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat.
Namun dari pantauan Tribunnews.com, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Kantor berbentuk rumah toko (Ruko) dengan tiga lantai bernomor blok B-07 kini dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi.
Sementara ruko blok B-08 sudah ditempati oleh perusahaan lain.
Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas dituliskan berkantor di kawasan Office Park Thamrin Residence. Namun dari pantauan Tribunnews, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.
Dari depan, memang tak ada tanda-tanda yang tersisa bahwa PT PDPDE Gas pernah berkantor di tempat tersebut.
Tribunnews.com mengonfirmasi kepada petugas keamanan setempat apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di ruko tersebut.
Dari jawaban petugas keamanan itu ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PDPDE Gas pernah berkantor di Blok B 07-08 ataupun berkantor di sekitar Office Park Thamrin Residence.
"Saya tidak tahu (kantor PT PDPDE Gas). Tapi kalau alamatnya blok B 07-08 harusnya di sana," kata petugas keamanan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima Alex Noerdin dalam kasus tersebut.
Hal yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.
Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo dalam keterangannya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.