Apa itu Kartu Prakerja? Berikut Syarat Mendaftar dan Langkahnya
Simak daftar Kartu Pekerja 2021 dengan mengisi https://www.prakerja.go.id/
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga termasuk dalam daftar penerima bantuan biaya.
Selain itu, program Kartu Prakerja merupakan program yang ramah difabel.
Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca juga: LOGIN Lewat www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Caranya
Berikut syarat mendaftar yang dikutip dari web resmi prakerja.go.id:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.