Hanya Dibuka 6 Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri ke Indonesia, Berikut Daftarnya
Pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aplikasi PeduliLindungi kini menjadi persyaratan bagi pelaku dan operator moda transportasi internasional.
Persyaratan ini termuat dalam addendum syarat perjalanan internasional, dengan menambahkan ketentuan aplikasi PeduliLindungi dan pengawasan bagi kapal kargo.
Menurut Wiku, perubahan ini untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Wiku menjelaskan, detail addendum terutama pada tiga klausul, yaitu klausul 5-7.
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Baca juga: Cara Daftar PeduliLindungi bagi WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri
Wiku menambahkan, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," katanya.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid Tempat Karantina dan Kewajiban RT-- 19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, serta Sulawesi Utara.