Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 21: Berikut Tips Lolos Seleksi, Persyaratan hingga Cara Daftarnya

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 21 resmi dibuka, Kamis (17/9/2021), begini tips lolos seleksi, persyaratan hingga cara daftar

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 21: Berikut Tips Lolos Seleksi, Persyaratan hingga Cara Daftarnya
Website prakerja.go.id
Tampilan website prakerja 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Pelamar kartu prakerja diharapkan tidak perlu buru-buru dalam pengisian.

Dikarenakan, proses seleksi prakerja bukan berdasarkan siapa pelamar yang mengisi pertama.

Apabila pelamar gagal lolos seleksi pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba kembali di gelombang 21.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Menjadi Gelombang Terakhir? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dibuka (Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya

Berikut beberapa tips supaya lolos seleksi kartu Prakerja, di antaranya:

1. Perhatikan persyaratannya

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus memerhatikan syarat serta ketentuan untuk lolos seleksi prakerja.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir website prakerja.go.id, beberapa syarat mendaftar prakerja, di antaranya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.


- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas