Kartu Prakerja Gelombang 21 Menjadi Gelombang Terakhir? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id
Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 21 menjadi gelombang terakhir? Simak jawabannya di sini. Pendaftaran hanya di www.prakerja.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka sejak Kamis (16/9/2021) kemarin.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 ini disampaikan langsung oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Louisa mengatakan, pada Kartu Prakerja Gelombang 21, kuota peserta yang disediakan hanya 754.929 orang saja.
Kuota tersebut, kata Louisa, adalah sisa dari anggaran semester II Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.
Baca juga: Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Kuota 754.929 Peserta
Baca juga: SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
"Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II 2021 Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan," ujar Louisa kepada Tribunnews.com, Kamis.
Jika kita menilik kuota sebelumnya, kuota Kartu Prakerja gelombang 21 ini sedikit.
Sebab, kuota Prakerja Gelombang 19 dan 18 dibuka dengan 800 ribu orang penerima.
Apakah Kartu Prakerja Gelombang 21 ini menjadi program terakhir?
Menjawab pertanyaan tersebut, Louisa menyebut adanya kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 21 tidak menjadi yang terakhir di tahun ini.
Sebab, setiap gelombang biasanya ada yang tidak menggunakan kepesertaan atau dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Cara dan Syaratnya
Kejadian ini disebabkan peserta yang telah lolos Kartu Prakerja, tidak segera membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
"Misalnya, peserta gelombang 18 memiliki waktu sampai tanggal 22 September untuk membeli pelatihan pertama dan tenggat waktu untuk gelombang 19 adalah 30 September."
"Lewat dari waktu itu maka kepesertaannya akan dicabut. Kepesertaan yang dicabut ini nantinya akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," kata Louisa.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21, dapat membuat akun Prakerja terlebih dahulu di www.prakerja.go.id.
Namun, bagi Anda yang sudah memiliki akun, Anda tinggal klik 'Gabung' pada akun Prakerja Anda.
Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Baca juga: Pertemukan Peserta Kartu Prakerja dengan Pekerjaan Impian
Baca juga: Manajemen Ungkap Kemungkinan Pembukaan Gelombang Tambahan Program Kartu Prakerja
Daftar Prakerja
Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 21.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada laman depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Kuota 754.929 Orang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Agar para peserta Kartu Prakerja Gelombang 20 lolos, Anda harus memastikan data diri yang dimasukkan sudah sesuai yang diminta dari pihak Prakerja.
Maka dari itu, perlu ketelitian saat mengisi data diri pada pendaftaran Kartu Prakerja.
Selain itu, kesalahan yang paling sering dilakukan oleh peserta adalah salah mengetikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Maka, para peserta diharuskan mengecek ulang saat menginput data NIK.
Peserta Kartu Prakerja juga harus memastikan nomor handphone (HP) dan email yang dimasukkan sudah benar.
Peserta juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemapuan dasar secara sungguh-sungguh selama 25 menit.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Inilah Cara Daftar di www.prakerja.go.id dan Syaratnya
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka dengan Kuota 754.929 Orang, Apakah jadi Gelombang Terakhir?
Jika masih belum lolos juga, para peserta tetap harus berusaha agar bisa lolos di gelombang selanjutnya.
Faktor hoki juga dianggap sangat menentukan kelolosan peserta.
Selain itu, pastikan Anda bukan termasuk kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika Anda terdaftar di salah satu bantuan saja, maka pupuslah harapan untuk lolos seleksi Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Inza) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.