KPK Periksa Dirut PT BMEC Sutisna Terkait Korupsi di Perum Jasa Tirta II
Sutisna dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bandung Management and Economic Center (BMEC) Sutisna.
Sutisna dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Ia bersaksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andririni Yaktiningsasi (AY), seorang psikolog.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama saksi Sutisna, Direktur Utama PT Bandung Management and Economic Center (PT BMEC)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.
Djoko sudah divonis bersalah dengan menerima hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Jadi Buronan Selama 12 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap Gegara Gugat Cerai Istri
Konstruksi perkaranya, pada 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andiririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak, sedangkan Andiririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang, dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar.