Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LOGIN Lewat www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Caranya

Pendaftaran kartu Pra Kerja Gelombang 21 telah dibuka, Kamis (16/9/2021). Jika ingin mendaftar berikut caranya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LOGIN Lewat www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Caranya
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja. Segera LOGIN Lewat www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu PraKerja untuk Gelombang 21 sudah dibuka kemarin, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, kuota pendaftaran untuk gelombang 21 sebanyak 754.929 peserta.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Gelombang 21 telah dibuka hari ini (kemarin) pada pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 754.929 peserta."

"Penganggaranya didapatkan dari sisa kuota anggaran semester II tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun."

"Terdapat tambahan juga sebesar Rp 1,2 triliun," katanya dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Syaratnya

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Login www.prakerja.go.id, Kuota 754.929

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai hari ini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai hari ini (Instagram @prakerja.go.id)

Untuk kuota sendiri, akan disediakan sebesar 2,8 juta penerima.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait dengan semester lalu, tidak ada perbedaan dibanding saat ini sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Gagal Lolos Seleksi Prakerja Karena NIK Terdaftar Program Bansos Lain? Ini Solusinya

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi

- WNI berumur 18 Tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau yang membuthkan kompetensi kerja

- Bukan penerima bantuan sosial atau bansos selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa,

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas