Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Kuota 754.929 Peserta

Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id . Dibuka dengan kuota 754.929 peserta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Kuota 754.929 Peserta
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka. Ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka pada Kamis (16/9/2021) kemarin.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 21 ini dibuka dengan kuota 754.929 peserta.

Louisa menjelaskan, kuota 754.929 tersebut berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 sebesar Rp 10 triliun dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.

"Hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB kami akan membuka gelombang 21."

"Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 Rp 10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan."

"Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," ujar Louisa Tuhatu, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Menjadi Gelombang Terakhir? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id

Baca juga: Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Kuota 754.929 Peserta

Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berita Rekomendasi

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas