Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla dan Bentuk Coast Guard
Bakamla dinilai sedang terombang-ambing apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
TNI AL Pastikan Laut Natuna Utara Terkendali
Sementara itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. melakukan kunjungan komando ke garis depan di laut Natuna guna memastikan kehadiran unsur TNI AL di daerah operasi, Kamis (16/9/2021)
Pangkoarmada I menyatakan, TNI AL dalam mengemban tugas berdasarkan pada pasal 9 undang-undang no 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya sub pasal a dan b yaitu melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang pertahanan dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
“Mengacu pada undang-undang tersebut, TNI AL dalam hal ini Koarmada I melaksanakan tugas mengamankan perairan Laut Natuna Utara, dalam mengamankan laut Natuna utara dituntut kehadiran KRI selalu ada 1 X 24 jam di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dalam mengamankan Laut Natuna Utara, TNI AL mengerahkan sampai dengan 5 KRI, secara bergantian paling tidak ada 3 atau 4 KRI berada di laut sementara lainnya melaksanakan bekal ulang, sehingga dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan memasuki perairan Indonesia.
“Sikap TNI AL di Laut Natuna Utara sangat tegas melindungi kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi sehingga tidak ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di Laut Natuna Utara,” tegasnya.
Pangkoarmada I akan berada di Natuna melakukan patroli udara guna memastikan secara langsung keberadaan Kapal Perang (KRI) yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara serta situasi Laut Natuna Utara.