SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 telah dibuka, segera akses link www.prakerja.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 telah dibuka, segera akses link www.prakerja.go.id.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh.
- Orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Inza Maliana)
Berita Rekomendasi
Berita lain terkait Kartu Prakerja