Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPK Indonesia Keberatan dengan Pemberlakukan PPN, Ini Alasannya

Haifa Segeir berharap PPN untuk lembaga pendidikan tidak memandang status sekolah. Baik SPK maupun sekolah nasional pada umumnya.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in SPK Indonesia Keberatan dengan Pemberlakukan PPN, Ini Alasannya
ist
Ketua Perkumpulan SPK Indonesia Haifa Segeir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal dikenakan pemerintah pada sekolah-sekolah berbiaya mahal.

Selama ini sekolah mahal identik dengan sekolah internasional yang kini disebut dengan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Ketua Perkumpulan SPK Indonesia Haifa Segeir menyatakan keberatan dan penolakan atas pengenaan PPN pada Satuan Pendidikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/9/2021), dia mengungkapkan sejumlah alasannya terkait penolakan tersebut.

"Pengenaan PPN kepada institusi Pendidikan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya pemerintah mendorong meratanya akses Pendidikan (berkualitas) untuk semua kalangan. Dengan mengenakan PPN akan membuat Pendidikan (berkualitas) menjadi semakin tidak terjangkau semua kalangan dan tidak memberikan hak warga negara untuk mendapatkan akses atas Pendidikan (berkualitas)," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Sekolah dengan Bayaran Mahal Akan Kena PPN

Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar siswa siswi yang bersekolah di SPK adalah siswa siswi warga negara Indonesia. Hanya sebagian kecil SPK yang memiliki siswa siswi asing yang lebih banyak daripada siswa siswi warga negara Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Ia ingin meluruskan wacana yang berkembang bahwa SPK layak kena PPN karena sekolah mahal dan komersil. "Padahal itu tidak benar. Tidak semua SPK 'mampu'. Ini perlu saya luruskan," katanya.

"Kemudian bahwa Satuan Pendidikan Bersama (SPK) merupakan satuan Pendidikan yang berada dalam sistem Pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendikbud 31 Tahun 2014 dimana SPK WAJIB memenuhi 8 standar nasional Pendidikan dan secara berkala menjalani proses akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional. Oleh karenanya asumsi bahwa SPK bukan dalam system Pendidikan nasional adalah salah dan harus diluruskan," katanya.

Ia merasa ada diskriminasi dalam kebijakan pemerintah termasuk di dalamnya pengecualian penerimaan dana BOS, pengecualian atas diberikannya tunjangan profesi atas guru-gurunya dan saat ini diwacanakan untuk dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan satuan Pendidikan lainnya.

"Hal ini menimbulkan keprihatinan yang sangat mendalam bagi kami karena pada kenyataannya tidak seluruh satuan Pendidikan Kerjasama mengenakan biaya ratusan juta Rupiah atau mampu secara finansial terutama di masa pandemi seperti sekarang. Bahkan banyak sekali SPK yang mengenakan biaya jauh dibawah sekolah swasta nasional dan guru-gurunya masih menerima gaji dibawah guru-guru sekolah negeri," katanya.

Ia menambahkan, ditiadakannya beberapa bantuan atau subsidi pemerintah dan biaya retribusi untuk tenaga kerja asing juga fasilitas penunjang yang harus disediakan oleh SPK karena muatan kurikulum internasional yang ditawarkan memang menjadi faktor-faktor yang menjadikan biaya beberapa sekolah SPK berbeda dengan sekolah-sekolah swasta lainnya.


Namun pada prinsipnya, kata Haifa, SPK tetap berkomitmen untuk memberikan Pendidikan berkualitas dunia kepada anak-anak bangsa dan memberikan kontribusi terhadap Pendidikan negeri sebagaimana diminta oleh Pemerintah baik melalui program pengimbasan maupun partisipasinya dalam program Guru Penggerak.

"Bahwa pengenaan PPN akan menambah beban kami sebagai satuan Pendidikan yang harus mandiri secara finansial (dengan tidak menerima bantuan atau subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah) meskipun kami berorientasi nirlaba.

"Hal ini secara otomatis juga akan sangat memberatkan orangtua kami yang dengan sangat terpaksa akan juga merasakan kenaikan biaya yang tidak pernah kami inginkan karena biaya operasional sekolah hanya bersumber dari kontribusi orangtua. Tingkat pendapatan orangtua pada SPK berbeda-beda. Tidak semua orangtua mampu membayar dalam jumlah yang sama. Selain itu SPK juga banyak memberikan keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu dan beasiswa kepada siswa berprestasi."

Terakhir, ia menegaskan, sangat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upayanya memulihkan ekonomi.

"Bahwa keberadaan SPK secara langsung membantu peningkatan investasi asing dan devisa negara dimana salah satu pertimbangan penting masuknya investasi asing oleh investor berdasarkan data yang kami terima dari beberapa kamar dagang asing adalah tersedianya Pendidikan berkualitas internasional di lokasi investasi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas