Yudi Purnomo: Biasanya Datang Pagi Karena OTT Tangkap Koruptor, Kini Beresin Meja Kerja
56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal diberhentikan sudah bersiap-siap meninggalkan kantor lembaga antirasuah di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mereka sudah membereskan ruangan dan meja kerja.
"Biasanya datang pagi karena OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja kerja," ucap salah satu perwakilan pegawai KPK yang diberhentikan, Yudi Purnomo Harahap, Kamis(16/9).
Yudi juga mengaku merasa terharu menjelang pemberhentian dirinya dan pegawai KPK lain.
Karena itu dia mengaku tidak akan hadir ke gedung KPK.
"Enggak sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka-duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalam WA dan telepon dari mereka silih berganti," ucap Yudi.
Baca juga: KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa
Kendati demikian lanjut Yudi, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan menyatakan tetap akan melakukan perlawanan secara hukum.
Sebab menurut mereka, pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi.
Ketua Wadah Pegawai Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.
Sebab, 57 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.
Baca juga: Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Begini Cuitan Fahri Hamzah di Media Sosial
Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.