Ini Bentuk Perlawanan Direktur Nonaktif KPK di Surat Pemecatannya
(KPK) telah resmi mengumumkan akan memecat 56 pegawai nonaktif tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Oleh karena itu, ada 56 orang dari 75 orang yang tidak lulus TWK resmi diberhentikan dari KPK per 30 September 2021.
Semua keputusan pemberhentian, kata Alex, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Kementerian PANRB, dan BKN pada 13 September 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantas menjawab alasan pemberhentian 56 pegawai KPK lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan, yakni 1 November 2021.
Ia berdalih, pemberhentian sudah sesuai mandat UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"KPK dimandatkan badan berdasarkan Pasal 69 B dan juga pada Pasal 69 C Undang-Undang 19/2019 itu paling lama 2 tahun," klaim Ghufron dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Alex juga mengklaim bahwa pemecatan 56 pegawai KPK mengacu kepada PP 63 tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen SDM KPK Pasal 18 dan 19 ayat 3 huruf B bahwa mereka diberhentikan karena tuntutan organisasi.
Dia menegaskan pemecatan bukan akibat Perkom 1 tahun 2021, tetapi hasil upaya asesmen TWK.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah. Ia berujar, "jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan."