POPULER NASIONAL Peluang Letjen Eko Jadi Panglima TNI | Alasan KSAD Andika Calon Kuat Panglima TNI
Berita populer nasional Tribunnews: Peluang Letjen Eko Margiyono menjadi Panglima TNI, alasan KSAD Andika Perkasa calon kuat Panglima TNI.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
![POPULER NASIONAL Peluang Letjen Eko Jadi Panglima TNI | Alasan KSAD Andika Calon Kuat Panglima TNI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eko-margiyono-dan-andika-perkasa.jpg)
Masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto semakin dekat.
Namun, hingga Rabu (15/9/2021), DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) berisikan calon Panglima TNI selanjutnya.
"Sampai saat ini surat yang ditunggu-tunggu oleh para awak media belum sampai ke DPR RI, nanti kalau sudah sampai yang pertama diberitahu ya rekan-rekan awak media."
"Sampai hari ini belum ada," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.
Kendati demikian, sejumlah nama muncul, digadang-gadang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.
5. Jokowi Dinilai Masih Punya Waktu Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat
![Jokowi Sambut Para Atlet Paralimpiade Tokyo 2020 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Jumat (17/9/2021)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-sambut-para-atlet-paralimpiade-tokyo-2020.jpg)
Baca juga: Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Begini Cuitan Fahri Hamzah di Media Sosial
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu 13 hari untuk menyelamatkan pegawai yang kena pecat.
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)