Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

BLT Subsidi Gaji untuk pekerja sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BSU - BLT Subsidi Gaji untuk pekerja sedang dalam proses pencairan. Cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sedang dalam proses pencairan.

BSU dicairkan secara bertahap kepada pekerja dan buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan melalui lima tahap penyaluran dan nantinya akan disampaikan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Melalui Instagram @kemenkeuri, disampaikan bahwa anggaran dana BSU sebesar Rp 8,8 triliun, akan dialokasikan kepada 8,8 juta pekerja pada tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)


e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Bantuan PKH Tahap 3 yang Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas