Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MATERI SKD CPNS: TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD, simak materi, passing grade, syarat dan tata tertibnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in MATERI SKD CPNS: TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CPNS dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

Peserta CPNS diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD. 

Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Mengutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

Berita Rekomendasi

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Namun terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Kemendagri Bakal Dilaksanakan dengan Prokes Ketat di BPSDM Kalibata

Baca juga: LINK Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021 di 23 Provinsi, Dilengkapi Lokasi Ujian

Materi SKD

Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas