Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali pada 21 September hingga 4 Oktober 2021

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Ilustrasi pelaksanaan PPKM Level 4. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Alasannya, daerah tersebut terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

"Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level empat, yaitu di Aceh di Aceh Tamiang dan Pidie, di Bangka Belitung adalah di Bangka, di Sumatera Barat di Kota Padang, di Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Banjarmasin yang merupakan wilayah aglomerasi," kata Airlangga.

Baca juga: Hasil PPKM Baik, Angka Infeksi di Masyarakat Turun, namun Tetap Waspada akan Varian Baru

"Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, dan di Kalimantan Utara ini juga berdekatan antara kota Tarakan dan Bulungan,” lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, sebanyak 105 kabupaten/kota berada di PPKM Level 3.

Ada 250 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan 21 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.

Airlangga juga menyebut, beberapa pelonggaran yang dilakukan selama penerapan PPKM di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM

Antara lain, mal bisa beroperasi di wilayah PPKM level tiga mulai pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Tentunya, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.

Batasi Pintu Masuk ke Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas