Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari

22 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo dikabarkan akan dilakukan diperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari
net
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan terhadap 22 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dikabarkan akan diperpanjang selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok

Baca juga: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Direktur UD Tata Bhuana

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, masa penahanan tersangka akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.

Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Aung San Suu Kyi akan Diadili pada 1 Oktober Mendatang Terkait Tuduhan Korupsi

Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (29/8/2021) malam.

Ali membenarkan adanya penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Probolinggo. 

"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ujar Ali dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2021).

22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Perampok Jarah 2 Rumah dan Toko Bangunan di Probolinggo, Anak Pemilik Rumah Dibacok

Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Baca juga: KPK: Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Persetujuan Puput Tantriana Sari

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sementara itu, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.

Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.

Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas