Dwiarso Disoroti Komisi III soal Vonis Kasus Ahok, dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Dwiarso dikenal saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada calon hakim agung.
Satu di antara 11 nama yang ikut dalam fit and proper test yakni Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam uji kelayakan tersebut, Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa menanyakan soal latar belakang Dwiarso.
Diketahui, Dwiarso dikenal saat menangani perkara penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dwiarso bertindak sebagai hakim ketua ketika pengadilan memvonis Ahok bersalah.
"Bapak juga juga menangani kasus sengketa lahan, menyatakan gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan PMH itu," kata Supriansa dalam ruang rapat, Senin (20/9/2021).
Supriansa pun menanyakan soal vonis terhadap kasus-kasus yang ditangani Dwiarso.
"Jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi? Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya sebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?" tanya Supriansa.
Dwiarso kemudian menjawab dalam memeriksa atau memutus perkara selalu berpedoman terhadap hukum acara dan hukum materil.
Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Nilai Diskon Hukuman Para Koruptor adalah Hal yang Biasa
"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insyaallah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso.
Dwiarso juga menjelaskan bahwa sebagai hakim harus bertindak dan berlaku adil.
Dia mencontohkan dengan memberikan kesempatan yang sama dan seimbang antara jaksa dengan penasihat hukum, kemudian antara jaksa dengan terdakwa.
Dia menambahkan, yang tidak luput dari pertimbangan dalam memutus perkara adalah fakta persidangan.
Kemandirian hakim dinilainya terbatas dan dibatasi oleh akuntabilitas.