Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Bupati HSU, KPK Amankan Uang dan Bukti Elektronik

Penggeledahan yang selesai pada Minggu (19/9/2021) itu menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Geledah Rumah Dinas Bupati HSU, KPK Amankan Uang dan Bukti Elektronik
banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati
Garis pembatas KPK berwarna merah terpasang menyilang di depan pintu ruang kerja Plt Kepala Dinas PU HSU 

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu, tim KPK menangkap 7 orang, yaitu Maliki, Marhaini, Fachriadi, PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Khairiah (KI), mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Latief (LI), Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib.

Untuk kronologi OTT, pada Rabu (15/9/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah uang diterima Maliki, tim KPK kemudian mengamankan Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi di rumah kediaman masing-masing.

Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya diboyong ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," beber Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas