Irjen Napoleon Perintahkan 'Ketua RT' Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte telah mengganti gembok kamar tahanan M Kece sebelum aksi penganiayaan terjadi, sehingga Napoleon bebas masuk ke tahanan Kece.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dialami tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece terus bergulir.
Ternyata, Irjen Napoleon Bonaparte telah mengganti gembok kamar tahanan korban sebelum aksi penganiayaan tersebut terjadi.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bersama 3 Napi Lain Tertangkap CCTV Malam-malam Masuk Sel M Kece
Andi mengungkapkan Irjen Napoleon menyuruh seorang yang disebut Ketua RT berinisial H alias C untuk mengganti gembok tahanan M Kece.
Hal inilah yang menjadi alasan jenderal bintang dua itu bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan "gembok milik Ketua RT" atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.
Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," tukasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Akui Perbuatan Melalui Surat Terbuka, Ini Isinya
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.
Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.