Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Gelar Forum Koordinasi dengan Himbara untuk Cegah Fraud 

Kejagung menyelenggarakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara untuk membahas pentingnya mencegah terjadinya Fraud.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Agung Gelar Forum Koordinasi dengan Himbara untuk Cegah Fraud 
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyelenggarakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara untuk membahas pentingnya mencegah terjadinya Fraud.

Diketahui, Forum Koordinasi dengan Himbara terdiri dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance”.

Leonard menyampaikan, sebagai tempat perputaran uang, Bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

"Baik oleh pihak Bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan Bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah Fraud," kata Leo dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga.

Baca juga: Dapat Nilai C dari ICW, Kejagung: Show must go on

Berita Rekomendasi

Penyusunan dan penerapan strategi anti-fraud paling sedikit memuat 4 pilar yaitu pencegahan, deteksi, Investigasi Pelaporan, dan Sanksi; hingga Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. 

"Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-Fraud, baik oleh Bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi," ucap Leonard.

Pada bulan Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar anti-fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia. 

Kasus yang menonjol adalah pada bulan Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak 2 (dua) kali yaitu sejumlah Rp 2,257 miliar dan Rp 870 juta yang ditransfer ke menantunya.

"Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara," ucap Leonard.

Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya. 

"Hal ini dapat dipahami karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak," tutur Leonard.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas