Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak materi, passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Guru dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal dan lokasi ujian SKD masing-masing instansi diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau di website resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Seleksi SKD pada tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seluruh peserta CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: MATERI SKD CPNS: TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya
Materi SKD CPNS
Mengutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:
A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
B. Tes intelegensia umum (TIU)
C. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas