Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPA-Paralegal, Solusi Permanen Karhutla di Tingkat Tapak Berbasis Desa

Pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MPA-Paralegal, Solusi Permanen Karhutla di Tingkat Tapak Berbasis Desa
Ist
Siti Nurbaya membuka Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Bagi Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA Pralegal) Tahun 2021 secara daring, Senin, (20/9). 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya membuka Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Bagi Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA Paralegal) Tahun 2021 secara daring, Senin, (20/9).

Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan kapasitas, serta peran sumber daya manusia dalam mendampingi masyarakat pada upaya pengendalian karhutla secara utuh dan komprehensif.

Pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dalam rangka meningkatkan kapasitas MPA-Paralegal.

Pada bulan Agustus 2020 telah dilaksanakan pelatihan pada 12 desa dengan jumlah peserta 249 orang di 6 provinsi.

Pada Tahun 2021 ini, pelatihan akan dilaksanakan di 28 desa, dengan metode pelatihan disesuaikan dengan kondisi keterjangkauan jaringan internet setempat.

Sebanyak 12 desa akan dilakukan pelatihan secara Blended Learning, pada Learning Management System (LMS) KLHK, dan pada 16 desa yang tidak/belum terjangkau jaringan internet, pelatihan akan dilakukan secara classical on site.

“Untuk meningkatkan peran SDM dalam mendampingi masyarakat dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam pemahaman menyangkut aspek kesadaran hukum masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri Siti dalam sambutannya.

Berita Rekomendasi

Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, Menteri Siti berharap dapat terbentuk Masyarakat Berkesadaran Hukum, yang menjadi salah satu bagian solusi permanen kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat.

Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 20 sd 24 September 2020. Selama 5 hari peserta pelatihan akan mendapatkan ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber, dengan didampingi widyaiswara dan pejabat teknis sebagai tutor selama pelatihan ini. Materi yang akan diberikan dalam pelatihan ini sangat penting untuk bekal bagi peserta sebagai Personil Masyarakat Peduli Api berkesadaran hukum dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Berbagai kebijakan, program dan kegiatan di tingkat tapak memberikan pembelajaran dan pengalaman untuk berani dan konsisten melakukan corrective action pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” imbuh Menteri Siti.

Menteri Siti pun menjelaskan jika sejak tahun 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah penanganan karhutla menuju solusi permanen dengan jalur penanganan dalam kontrol Satuan Tugas Karhutla di tiap tingkat atau strata pemerintahan, dari nasional hingga ke tingkat tapak.

Jalur utama pengendalian karhutla tersebut meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan, yaitu Pertama dengan Pemantauan cuaca, hotspots, firespots dalam sistem yang berkesinambungan dengan model operasi lapangan. Termasuk dalam pola ini ialah penerapan teknik modifikasi cuaca.

Kedua, dengan Patroli dan Operasi sebagai respons dan pembinaan lapangan serta kemasyarakatan, termasuk didalamnya berkaitan dengan membangun partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian serta upaya pengembangan kesejahteraan atau livelihood.

Baca juga: Komisi III DPR Puji Polri Gunakan Aplikasi Canggih untuk Tanggulangi Kebakaran Hutan

Dan Ketiga dengan Pengelolaan lanskap, tapak, khususnya gambut, serta tapak melalui pembangunan infrastruktur, model usaha tani serta konservasi wilayah dan pengawasan, penegakan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas