Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Disebut Telah Buat Kebohongan

Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Disebut Telah Buat Kebohongan
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keempat pegawai nonaktif KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Laporan dibuat atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak beperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.

Baca juga: Mantan Anggota Polri Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan itu pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," kata Rieswin.

Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Syahrial.

Adapun, Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Bupati HSU, KPK Amankan Uang dan Bukti Elektronik

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," kata Lili.

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas