Sudah 2 Pekan, Kuasa Hukum MS Harap Proses Hukum Pelecehan Seksual di KPI Segera ke Penyidikan
hingga kini proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan ditangani pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, Muhammad Mu'alimin berharap perkara yang menimpa kliennya segera naik dalam tahap penyidikan.
Diketahui, hingga kini proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan ditangani pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Kendati begitu kata dia, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari proses hukum yang sedang ditangani jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat itu.
Hanya saja, Mu'alimin meyakinkan, pada pekan depan pihaknya sudah mendapatkan perkembangan kasus ini dari penyidik.
"Sepertinya minggu depan sudah ada perkembangan signifikan dari Kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah hampir dua pekan perkara dugaan pelecahan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ditangani pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Pihak MS Masih Menunggu Proses Penyelidikan Polrestro Jakpus Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Namun hingga kini, pihak terduga korban berinisial MS, mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian tersebut.
Anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kekinian pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman keterangan para pihak yang sudah diperiksa.
"Kabar terbaru, Polres Jakarta Pusat meminta kami bersabar dan menunggu. Petugas sedang melakukan pendalaman pendalaman keterangan," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Tak hanya itu kata Mu'alimin, pihak kepolisian juga masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan petunjuk guna menyelesaikan proses penyelidikan.
Terbaru, kata dia, jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengupayakan untuk mendapatkan keterangan pakar hukum pidana agar perkara ini menjadi jelas.
"Polres Jakpus juga sedang meminta pendapat Pakar Hukum Pidana guna membuat terang kasus ini," katanya.
Meski demikian, pihaknya kata Mu'alimin, tetap bersedia untuk menanti proses penyelidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum saat ini.
Hal itu dia sadari, karena polisi membutuhkan waktu yang lama, mengingat perkara dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan ini terjadi pada beberapa tahun lalu.
"Polisi selalu memberi tahu perkembangan kasus pada kami. Kami memahami jika Polisi membutuhkan waktu ekstra. Sebab memang ini kan kasus pelecehan yang sudah terjadi sekian tahun silam," tukasnya.
Diketahui, Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS masih berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyelidikan pun masih dilakukan polisi dengan mengundang pelapor dan terlapor. Terbaru, MS diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang ia alami pada 2019 dan 2020 yang sempat dilaporkannya ke Polsek Gambir.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL pada Senin (6/9/2021) pekan lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan untuk mengusut dugaan pelecehan ini pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Komisi Penyiaran Indonesia yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita sudah periksa MS terkait dengan peristiwa yang pernah dilaporkan ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Selanjutnya, kami juga mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).