Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ini Lokasi Safe House yang Dicarikan Teman Wanita Eks Penyidik KPK Robin

Dalam kesaksiannya, Rizky yang merupakan teman wanita Robin disebut diminta mencarikan lokasi safe house oleh Robin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap, Ini Lokasi Safe House yang Dicarikan Teman Wanita Eks Penyidik KPK Robin
Ist
Dalam kesaksiannya, Rizky yang merupakan teman wanita Robin disebut diminta mencarikan lokasi safe house oleh Robin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang bagi terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/9/2021) ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan seorang wanita bernama Rizky Cinde Awaliyah.

Dalam kesaksiannya, Rizky yang merupakan teman wanita Robin disebut diminta mencarikan lokasi safe house oleh Robin.

"Saya lupa kapan tapi Robin membuat tulisan 'safe house' di Apartemen Golden Mansion, waktu itu disampaikan dicari tempat untuk perkumpulan antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto," ucap Rizky.

Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi safe house guna menjadi tempat bertemu Robin dan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang.

"Kalau Agus Susanto itu setahu saya orang yang antar-antar Robin," kata Rizky.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam BAP Nomor 20 saudara mengatakan 'Maksud Robin membuat tulisan safe house adalah Robin meminta saya survei apartemen di Jakarta Barat untuk tempat berkumpul Agus Susanto, Stepanus Robin, dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari orang yang memberikan uang kepada Stepanus Robin dan dari Stepanus Robin kepada Maskur Husain', benar?" tanya JPU KPK Heradian Salipi.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap AKP Robin dan Advokat Maskur Husain

Berita Rekomendasi

"Benar, Robin mengatakan harus dekat dekat money changer," jawab Rizky.

"Apakah safe house jadi disewa?" cecar jaksa.

"Tidak tahu, saya hanya cari-cari dan dicatat hasilnya lalu saya kasih kepada Robin tapi apakah dipakai atau tidak saya tidak tahu," ujar Rizky.

Rizky mengaku ia hanya tahu bahwa Robin mengurus perkara tapi tidak tahu detailnya.

"Ada perkara yang diurus tapi tidak tahu perkara siapa. Robin tidak cerita tapi ada telepon yang ketika diangkat baru diceritakan, dia hanya mengatakan lagi urus kasus tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang tidak tahu," imbuh Rizki.

Rizky Cinde juga mengaku sejak Juni 2020 ia tinggal di sejumlah apartemen yang dibayari Robin.

"Saya tinggal di Apartemen Mangga Besar, Apartemen Semanggi, Golden Mansion, semua yang bayari sewa terdakwa," kata Rizky.

Rizky mengaku tidak terlalu intens berkomunikasi dengan Robin.

"Tidak begitu intens komunikasi tapi bertemu dan saat berkomunikasi hanya menyampaikan ada pekerjaan di kantor dan kerja sama dengan Maskur," kata Rizky.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas