Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2
Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan PPKM di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang selama dua minggu hingga 4 Oktober 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aturan terkait Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.
Setelah diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 4, Berikut Daftarnya
Diberitakan Tribunnews.com, kini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Sebelumnya, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).
Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.
"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.
Aturan saat PPKM di Jawa-Bali
Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:
- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.
Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.
Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.