Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman sertificat.bkn.go.id, Simak Selengkapnya

cara mengecek sertifikat atau sertificat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi melalui laman sertificat.bkn.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021 di Laman sertificat.bkn.go.id, Simak Selengkapnya
Instagram @bknofficial.go.id
Contoh Sertifikat CAT SKD BKN 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan program sertifikat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sertifikat SKD dapat diakses melalui laman sertificat.bkn.go.id.

Fungsi sertifikat SKD CPNS 2021 sebagai tanda bukti keikutsertaan SKD CPNS.

BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD dengan masa berlaku dua tahun terhitung mulai tanggal peserta ikut SKD.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 menggunakan Computer Assisted Test atau yang disebut CAT BKN.

Baca juga: Cek Live Score Hasil SKD CPNS 2021, Berikut Link Per Wilayah di Indonesia

Baca juga: MATERI SKD CPNS: TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya

Penggunaan CAT BKN pada tes SKD dapat menjamin hasil yang diperoleh peserta yang dapat diketahui secara langsung tanpa menunggu lama.

Cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN.
Cek jadwal ujian SKD CPNS 2021 di situs SSCASN. (Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/)

Hasil ujian dengan CAT BKN dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan dalam audit jika terjadi hal tak terduga selama ujian berlangsung.

Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.

Dikutip dari sertificat.bkn.go.id berikut cara download sertifikat SKD CAT BKN:

1. Masuk laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/

Laman resmi sertificat.bkn.go.id
Laman resmi sertificat.bkn.go.id (BKN)

2. Masukkan Nomor Induk Kepependudukan atau NIK

3. Masukkan nomor peserta

4. Pilih tipe seleksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas