Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021

PPKM dilanjutkan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang, simak daftar level PPKM di wilayah NTT, NTB, dan Papua berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM - PPKM dilanjutkan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengumuman mengenai dilanjutkannya PPKM tersebut disampaikan melalui Instagram resmi @sekretariat.presiden pada Senin (20/9/2021).

Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di sejumlah wilayah dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.

Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseas 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua:

Nusa Tenggara Timur

Level 3

BERITA REKOMENDASI

- Kabupaten Belu

- Kabupaten Sumba Timur

- Kabupaten Sumba Barat

- Kabupaten Sumba Tengah

- Kota Kupang


Level 2

- Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas