Divonis 4 Tahun Penjara, Kenapa Irjen Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim?
Kata Argo, Irjen Napoleon masih ditahan di Rutan Bareskrim lantaran kasus hukumnya masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, meskipun telah divonis 4 tahun penjara atas kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, nama Irjen Napoleon Bonaparte menjadi perbincangan usai terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Irjen Napoleon masih ditahan di Rutan Bareskrim lantaran kasus hukumnya masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Kan masih belum inkrah," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Argo menuturkan Irjen Napoleon diketahui mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku
Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh Irjen Napoleon hingga rampung terlebih dahulu.
"Masih ada kasasi," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.