Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK 
screenshot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa (21/9/2021).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB pagi.

"Biasanya pukul 10.00 (sidang digelar)," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (21/9/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK menghentikan penyidikan perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan, pihaknya siap membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Transkrip percakapan yang menyinggung soal sosok King Maker pun akan diungkap MAKI.

Baca juga: MAKI Bakal Ungkap Siapa King Maker di Balik Pinangki Sirna Malasari

Berita Rekomendasi

Hal itu akan dibacakannya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021) besok.

"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut inkrah. Dalam perkara itu, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

Hukuman itu ialah hasil diskon Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Kejaksaan tidak kasasi atas vonis diskon itu.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, MAKI sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas