Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Pegawai yang Dipecat Tak Kantongi Pesangon tapi Dapat THT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Benarkan Pegawai yang Dipecat Tak Kantongi Pesangon tapi Dapat THT
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.

Tapi, sebagai gantinya, para pegawai gagal jadi aparatur sipil negara (ASN) melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," katanya.

Baca juga: POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3

Ali turut menjelaskan, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16% yang dihitung berdasarkan gaji.

Terdiri dari 13% berasal dari APBN dan 3% dari kontribusi pegawai, dimana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyatakan nantinya pegawai yang kena pecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.

Baca juga: Direktur Nonaktif KPK: Pemecatan Tanpa Ada Pesangon dan Tunjangan

Yang bakal didapat 56 orang tersebut hanya berupa uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas