KPK dan Puspom TNI Kaji Pembentukan Tim Koneksitas, Isinya Penyidik Gabungan
KPK menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar, serta dari Puspom TNI yakni Danpuspom Laksamana Muda Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi di antaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI.
KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergisitas dengan TNI.
“UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: KPK Berdalih Tak Berkewajiban Ungkap Sosok King Maker di Perkara Pinangki
Pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pamolango, menjelaskan KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara.
Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas.
Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap.
Pada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Sempat Pamer Keberhasilannya Tangani Pandemi di Jakarta
“Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi). Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI,” ujar Nawawi.
Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan ini dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.
Jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerja sama tersebut.