Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK
Anies dan Prasetyo akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi, hari ini, Selasa (21/9/2021).
Anies dan Prasetyo akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur menjadi sorotan pada awal 2021, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan itu.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9/2021) kemarin.
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Baca juga: KPK Periksa Notaris Yurisca Lady Enggraeni Terkait Kasus Munjul
Anies Baswedan sendiri memastikan akan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/9/2021) hari ini.
“Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies usai melayat Ibu Mertua SBY, Senin (20/9/2021) malam.
Senada, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan siap hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetio akan datang sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pemanggilan KPK.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.
Perjalanan kasus Munjul
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.
Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pengadaan tanah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.