Potensi Zakat di Indonesia Besar Capai Rp 234 Triliun Per Tahun
Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, pengelompokan zakat di Indonesia yakni zakat perusahaan, pertanian, peternakan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, pengelompokan zakat di Indonesia yakni zakat perusahaan, pertanian, peternakan, uang, dan juga penghasilan.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, secara potensial, besaran jumlah zakat di Indonesia sangat luar biasa hingga Rp 234 triliun per tahun.
"Informasinya, ingin kami sampaikan itu adalah bahwa secara potensial zakat itu sangat luar biasa. Potensi zakat di Indonesia sangat besar, tercatat ini Rp 234 triliun per tahun," ujarnya dalam webinar "Festival Literasi Zakat Wakaf 2021", Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Kemenag Minta Akses Masyarakat Berzakat Dipermudah
Dia menjelaskan, dari perkiraan total ini, nanti ada perhitungan sesungguhnya yang aktual untuk Baznas lakukan pengelolaan dan penghimpunan.
"Kemudian, sesungguhnya berapa yang bisa dihimpun dan dikelola Baznas. Itu termasuk juga selain soal skenario pengumpulan, termasuk juga skenario pemanfaatan dalam hal ini adalah penyalurannya," kata Amich.
Baca juga: Pejabat Kemenag: Literasi Masyarakat Tentang Zakat Masih Rendah
Di bagian penyaluran tersebut, yang ditekankan itu adalah sebagai institusi dalam hal ini Baznas dan semua kaum muslimin.
"Itu kewajiban kita sebagai muslim membayar zakat, mengeluarkan infaq itu dikelola secara baik untuk kepentingan kemasyarakatan. Publik itu sendiri," pungkasnya.