Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Azka/man (dpr.go.id)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Dia ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini pada Rabu (22/9/2021).

"Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan, Rabu (22/9/2021). 

Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang sebagai tersangka.

Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, MKD DPR Tunggu Keputusan Tetap 

Dijelaskan Victor, Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Berita Rekomendasi

Victor menjelaskan Alex dan Mudai Madang diduga melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait kronologi kasus korupsi tersebut. 

"Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas