Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Dia ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini pada Rabu (22/9/2021).
"Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang sebagai tersangka.
Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, MKD DPR Tunggu Keputusan Tetap
Dijelaskan Victor, Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Victor menjelaskan Alex dan Mudai Madang diduga melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait kronologi kasus korupsi tersebut.
"Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.