Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (22/9/2021), pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei
gadaian
Ilustrasi hari libur nasional 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Hari Libur Nasional pada tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (22/9/2021), pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu. 

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (dok. Kemnaker)

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan lewat rapat tersebut, telah ditetapkan hari libur nasional pada tahun 2022 sebanyak 16 hari. 

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujarnya dalam konferensi pers setelah rapat. 

Baca juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

Adapun daftar 16 hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah sebagai berikut: 

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas