Ini Kata BNN Soal Digagalkannya Peredaran 100 Kg Sabu di Rokan Hilir
Karo Humpro BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan saat ini BNN pusat masih menunggu data yang diberikan penyidik di lapangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI buka suara soal penggerebekan yang dilakukan pihaknya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Diketahui, dalam penggerebekan itu, diduga ada 100 kg sabu diamankan
Karo Humpro BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan saat ini BNN pusat masih menunggu data yang diberikan penyidik di lapangan.
"Kami masih belum diberi data oleh Penyidik lapangan. Masih saya tunggu info dari lapangan," kata Pudjo kepada Tribunnews, Rabu (22/9/2021).
Pudjo juga belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: BNNK Bontang Ungkap Peredaran Sabu 1200 Gram, Bernilai Rp 1 Miliar
"Tunggu dulu ya," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dikabarkan berhasil menggagalkan peredaran 100 Kilogram sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Selasa (21/9/2021).
Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, sekitar pukul 04.00 WIB.
Aparat menggerebek sebuah rumah di Jalan Sentosa, Rohil.
Ketika itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 100 kilogram sabu. Seorang terduga pelaku berinisial K yang merupakan warga setempat, turut diamankan.
Baca juga: Kantongi Izin dari BNN, Coki Pardede akan Jalani Rehabilitasi di RSKO
Masih berdasarkan informasi, pengungkapan itu bermula saat barang akan dibawa melalui jalur laut menuju Sinaboi, Rohil.
Barang haram itu disinyalir dikendalikan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, Kombes Pol Berliando ketika dikonfirmasi perihal pengungkapan itu, tak menampiknya
"Itu BNN Pusat (yang menangani). Konfirmasi ke Karo Humpro BNN ya, Brigjen Pudjo," ucap dia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.