Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diperiksa selama 10 jam, dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan Napoleon diperiksa dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Proses Hukum Perkara Dugaan Penistaan M Kece Tetap Berjalan
Namun demikian, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Napoleon.
Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.
Nantinya, kata Andi, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," tukas Andi.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.