KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara
(KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hingga berbagai dokumen usai menggeledah Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Ali menyebut pada Selasa (22/9/2021) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (19/9/2021).
Penggeledahan itu dilakuka di Rumah kediaman tersangka Marhaini, yang berlokasi di Jalan Abdul Hamidan Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; rumah tersangka Fachriadi di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Pengusaha di Hulu Sungai Utara, Polisi Dilibatkan untuk Pengamanan
Ali menyampaikan, dari lima lokasi berbeda tersebut, tum penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik.
Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka.
"Akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.
Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.