KPK Jamin OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara sudah sesuai hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara sudah sesuai hukum.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Firli mengatakan pembeberan nama pihak yang terjaring akan diumumkan saat konferensi pers.
Hal itu dilakukan atas dasar pemenuhan hak asasi manusia pihak yang terlibat.
Baca juga: Tiga Bulan Jadi Bupati, Terjaring OTT KPK, Berikut Sosok Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, KPK Amankan Sejumlah Orang
Saat ini KPK masih sibuk menginterogasi orang-orang yang tertangkap.
Masyarakat diminta bersabar.
"Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujar Firli.
Diketahui KPK menangkap sejumlah pihak dalam giat OTT di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Satu pihak yang dicokok yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
"Iya, satu diantaranya (Bupati)," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Andi Merya, kata Ali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Betul masih dilakukan pemeriksaan di sana, masih dilakukan pendalaman di sana," katanya.
Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini.
Hal ini lantaran tim KPK masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang dibekuk.
"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap. Pagi ini masih penyelidikan mencari peritiwa pidana, kami masih menganalisa dari beberapa pihak," ujar Ali.
--